Bupati Definitif Harus Menunggu Perkara Inkrah
CIANJUR - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Suryakancana Cianjur, Dedi Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 86 ayat 1. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah…